Pendahuluan
Zakat mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat Islam. Setiap Muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas urutan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, lengkap dengan penjelasannya.
Al-Quran telah menyebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dalam surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦
Artinya:
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Golongan Pertama: Fakir dan Miskin
Fakir adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, sementara miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi tetap tidak mencukupi. Mereka menjadi prioritas utama dalam penyaluran zakat.
Golongan Kedua: Amil
Amil zakat adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima sebagian zakat sebagai imbalan atas layanan yang diberikan dalam pengelolaan zakat.
Golongan Ketiga: Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk meningkatkan iman dan kehidupan mereka. Zakat yang mereka terima diharapkan dapat membantu mereka dalam proses adaptasi.
Golongan Keempat: Budak dan Hamba Sahaya
Dahulu, hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri mereka bisa menerima zakat untuk pembebasan. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi mereka mengejar kebebasan.
Golongan Kelima: Orang yang Berutang
Orang yang terjerat utang, terutama karena kebutuhan yang mendesak, berhak menerima zakat untuk membantu melunasi kewajiban mereka. Zakat menjadi jembatan untuk membebaskan mereka dari beban finansial.
Golongan Keenam: Orang yang Berjuang di Jalan Allah
Orang yang mengorbankan diri untuk berjuang di jalan Allah, termasuk para pejuang agama yang membutuhkan dukungan finansial, juga berhak menerima zakat. Dukungan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengorbanan mereka.
Golongan Ketujuh: Ibn Sabil
Ibn Sabil adalah musafir yang kehabisan biaya perjalanan. Mereka yang tidak dapat kembali ke tempat asalnya karena kekurangan dana berhak menerima zakat sebagai bantuan sementara.
Golongan Kedelapan: Kaum Duafa
Kaum duafa, atau orang-orang yang berada dalam keadaan lemah secara sosial dan ekonomi, juga menjadi sasaran zakat. Bantuan zakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
Dengan memahami urutan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, kita dapat lebih tepat dalam menyalurkan zakat dan memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran. Penting bagi setiap Muslim untuk menjalankan kewajiban zakat dengan sebaik-baiknya.