Mulai 1 Juli Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Mulai 1 Juli Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Pemerintah melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli 2024. Uji coba ini bakal dilakukan di tujuh wilayah kepolisian daerah (polda).

Dilansir detikHealth, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengatakan uji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah,” kata Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

Faisal pun memaparkan tujuh polda yang akan memberlakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat pengurusan semua layanan SIM ini.

“Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung dilansir detikHealth.

“Ini yang harus digarisbawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” lanjutnya.

Nunung menambahkan aturan ini dibuat untuk terus menekan angka peserta JKN yang tidak aktif. Dia membeberkan ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Sebagai informasi, syarat itu tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun berharap aturan ini bisa diterima oleh masyarakat dan berjalan lancar serta efektif guna menambah angka peserta aktif JKN.

“Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diujicobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia,” ujar David.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *