Ngurus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Kalau Belum Ada Gimana?

Ngurus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Kalau Belum Ada Gimana?

Mulai 1 Juli 2024, polisi bakal melakukan uji coba terkait kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat kepemilikan SIM. Lalu kalau belum punya BPJS Kesehatan gimana?
Uji coba pemberlakuan kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM akan dilakukan pada 1 Juli 2024. Dalam tahap uji coba yang berlangsung pada 1 Juli-30 September 2024, tidak semua Polda menerapkan hal ini. Setidaknya ada tujuh wilayah Polda yang bakal menerapkan hal ini yaitu Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk itu, bagi kamu yang hendak mengurus SIM ada baiknya memastikan sudah memiliki BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kendala. Lalu bagaimana bila pemohon SIM belum memiliki BPJS Kesehatan?

“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun dikutip CNBC Indonesia.

Adapun untuk mengecek status kepesertaan aktif dapat dilakukan secara mandiri melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Sementara itu, bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Untuk diketahui, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM juga sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional itu masuk dalam persyaratan administrasi penerbitan SIM. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.

“Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopo dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” demikian bunyi aturannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *